Responsive Ads Here

Akhirnya Jessica dituntut 20 Tahun Penjara Oleh Jaksa


Proses Persidangan Jessica (Sumber Foto : reuters)


Frendly News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan atas rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal.

semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain. maka dari itu jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, 


"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."


Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna, dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, awal Januari 2016.

Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit hati.

"Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan‎ terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.

Jessica dituduh meracuni Mirna karena merasa sakit hati.

"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta sakit hati ... setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati.

"Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna."

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.

Share on Google Plus

About Arry Kurniawan

0 komentar:

Posting Komentar