Responsive Ads Here

Kapolres Metro Jakarta Pusat : Mengerahkan 2000 Personil Untuk Mengamankan Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama (Ahok)

Frendlynews.cf - Kapolres Metro Jakarta Pusat


Jakarta, Frendlynews.com - kapolres Metro jakarta pusat mengerahkan 2996 personil gabungan untuk mengamankan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama, yang digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17 Gambir Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13-12-2016).


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono,SIK, MSI, memimpin apel pengamanan dan pengarahan kepada seluruh personil yang diturunkan dan memberikan pengamanan dan pelayanan dengan baik kepada pengunjung sidang agar dapat berjalan dengan baik.


sidang perdana ini terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara pidana kasus penistaan agama Pasal 156 dan Pasal 156a dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dan dihadiri pengunjung sidang kurang lebih dari 100 orang (dalam ruang sidang).


Sidang agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh H Dwiarso Budi Santriarto SH, M Hum yang beranggotakan Jupriadi SH, M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V. Rahantoan SH dan I wayan Wirjana SH


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ali Mukartono, SH, MH, Reky Sonny Eddy Lumentut, SH, Dr. Lila Agustina SH, MH, Drs. Bambang Surya Irawan, SH, J. Devi Sudarso, SH, MH, Sapto Subrata, SH, MH, Bambang Sindhu Pramana SH, Ardito Muwardi SH, MH, Deddy Sunanda, SH, MH dan Suwanda, SH.


Sementara, Terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang teresebut didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sirra Prayuna, SH dan kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.



Share on Google Plus

About Arry Kurniawan

0 komentar:

Posting Komentar