Responsive Ads Here

KPK Menangkap Walikota Tegal, Siti Mashita Soeparno Atas Dugaan Korupsi



Frendlynews.cf - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menangkap walikota tegal, Siti Mashita Soeparno, Wakil Direktur rumah sakit Kardinah, Cahyo Supardi, dan Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan kepercayaan Siti Mashita. atas dugaan kasus korupsi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (30/8), menyampaikan, pihaknya menetapkan ketiga orang di atas sebagai tesangka setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena disimpulkan terjadi tindak pidana.

"Terkait pengelolaan jasa kesehatan dan fee dari proyek-proyek barang dan jasa, KPK tingkatkan penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan tetapkan tiga tersangka," kata Basaria

KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Tegal.

Siti Mashita menerima suap dari Cahyo Supardi. uang yang disita dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang ketika itu berlangsung di tiga kota sejumlah 300 juta, yakni 200 juta dan 100 juta. 

dikarenakan perbuatan tersebut maka siti mashita dan Amir telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang undang (UU) No.31 tahun 1999, sebagaiman telah di ubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan terhadap Cahyono selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ketiga tersangka di atas merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di tiga kota, yakni Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Jakarta, pada Selasa kemarin.


(dilansir dari sumber :  Gatra.com)
Share on Google Plus

About Arry Kurniawan

0 komentar:

Posting Komentar