Responsive Ads Here

Sidang Lanjutan : Ahok Hadiri sidang Putusan Perkara Penistanaan Agama



Jakarta Frendly News - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahyana P Alias Ahok menjalani sidang lanjutan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 27 Desember 2016.

Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim " kami sudah siap mendengarkan putusan, apapun putusannya kami terima" kata Tri didepan gedung pengadilan negeri Jakarta Utara yang dilansir dari berita pikiran-rakyat.com

Proses hukum ahok bergantung kepada Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto. Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir.

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan terdakwa di tolak dan penasihat hukum di tolak, maka proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.

 Pengadilan negeri  Jakarta Utara, Ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah mulai dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 wib, dari kalangan dari berbagai kalangan Ormas Islam, ACTA (Advokat Cinta Tanah Air). Relawan pendukung Ahok dan Kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung memadati ruang sidang hingga terpaksa ada yang berdiri di samping bangku, mengingat ruang sidang berkapasitas 80 orang. sedangkan ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang terpaksa menunggu diluar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bekas PN jakarta pusat) di jalan gajah mada no.17

Pada sidang ke dua Pekan lalu JPU (jaksa penuntut umum) Menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Basuki Tjahyana P alias Ahok  beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa ahok dengan pasal 156a KHUP atau pasal 156 KHUP tentang penodaan agama. (sumber/PR.com)



Share on Google Plus

About Arry Kurniawan

0 komentar:

Posting Komentar